Selasa, 18 Januari 2011

peradilan tata usaha

PERADILAN TATA USAHA NEGARA




1. HAK  GUGAT

            Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1 yang dapat bertindak sebagai penggugat ialah :
1.                  orang (badan hukum perdata),
2.                  yang kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN.
Dengan demikian harus ada hubungan kausal antara KTUN dengan kerugian/kepentingan.

            Skema

                        KTUN                                                  kerugian
           
                                                                                               

                         Sebab                                                     akibat

            Dalam hukum administrasi kita belum ada suatu ketentuan yang tegas tentang sifat hubungan kausal tersebut yakni teori apa yang digunakan untuk menjelaskan ada-tidaknya hubungan kausal itu. Sebagai perbandingan, dalam AWB (Belanda) disyaratkan bahwa kerugian itu adalah akibat langsung dari adanya KTUN.





2. PETTITUM

            Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1, pettitum pokok adalah agar KTUN tersebut dinyatakan tidak sah atau batal. Jadi persoalan utama adalah pembatalan KTUN. Sebagai petitum tambahan adalah ganti rugi dan rehabilitasi.
            Tuntutan ganti rugi dibatasi jumlahnya. Berdasarkan ketentuan PP no. 43 tahun 1991 ganti rugi berkisar antara Rp. 250.000,00-Rp. 5.000.000,00.
            Rehabilitasi hanya berlaku untuk sengketa kepegawaian, yaitu pemulihan hak sebagai pegawai negeri. Dalam hal rehabilitasi tidak dapat dilakukan secara penuh, pejabat yang harus melaksanakan rehabilitasi dapat dibebani suatu kewajiban kompensasi sebesar antara Rp. 100.000,00-Rp. 2.000.000,00.

3. ALASAN MENGGUGAT ( BEROEPSGRONDEN)

            Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 2, dasar pengujian oleh pengadilan terhadap keputusan tata usaha Negara (KTUN) yang digugat, adalah :
a.       KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan undang-undang ini mengetengahkan tiga hal dalam pengertian “bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni :
a.1.            bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-perundangan yang bersifat procedural/formal;
a.2.            bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undanganyang bersifat materiel/substansial;
a.3.            dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yang tidak berwenang. Tidak berwenangnya itu kalau kita kaitkan dengan lingkup kompetensi suatu jabatan. Kemungkinan ada tiga macam bentuk “tidak berwenang” (onbevoegdheid), yaitu : onbevoegheid ratione materiae (menyangkut kompetensi absolut), onbevoegdheid ratione loci (menyangkut kompetensi relatif), dan onbevoegdheid ratione temporis yaitu tidak berwenang dari segi waktu.  

b.      Badan atau pejabat tata usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. Dalam hokum Administrasi Perancis dikenal dengan “detournement depouvoir”. Penjelasan undang-undang ini menyatakan bahwa pembatalan ini sering disebut “penyalahgunaan wewenang”, kalau kita kaitkan dengan alasan butir (a) kiranya dasar ini dalam gugatan dapat saja dikatakan bahwa KTUN yang dikeluarkan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman negeri Belanda dengan AROB nya menunjukkan bahwa dasar ini jarang sekali digunakan karena sulit pembuktiannya. Oleh karena itu dalam gugatan sering menggunakan dasar seperti tersebut dalam butir (a) 3.
c.       Badan atau pejabat tata usaha Negara padawaktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut. Penjelasan undang-undang ini menyatakan bahwa dasar pembatalan ini sering disebut “larangan berbuat sewenang-wenang”. “Sewenangwenang” (willekeur) merupakan suatu konsep yang sulit diukur. Dewasa ini dalam perundang-undangan di Belanda konsep “willekeur” digeser oleh konsep “kennelijk onredelijk” yang lebih operasional sehingga menjadi terukur. Dalam rumusan pasal 53 ayat 2 huruf c tersebut operasional penjelasan yang mengartikan rumusan itu sebagai “larangan berbuat sewenang-wenang” justru membuat rumusan yang operasional-terukur menjadi sulit/tidak terukur. Kalau kita bandingkan dengan ketentuan Wet AROB di Belanda, nampaklah disatu pihak ada kesamaan untuk huruf a,b,c, sedangkan huruf d tidak terdapat dalam pasal 53 ayat 2.

                                    


Bagan berikut menjelaskan perbedaan tersebut :


AROB – art. 8
UU No.5/86 – ps. 53.2

a. in strijd met een algemeen verbindend voorschrift
b. detournement depouvoir
c. kennelijk onredelijk
d. in strijd met enig in het algemene rechtshewuszijn levend beginsel van behoorlijk bestuur (abbb)
a. bertentangan dengan peraturan               perundang-undangan
b. penyalahgunaan wewenang
c. sewenang-wenang



Rumusan AROB mencantumkan apa yang dirumuskan pada huruf d terutama dimaksudkan untuk dijadikan dasar penguji “vrije beschikkingen”.
Dengan tidak dicantumkannya apa yang dirumuskan pada huruf d dalam pasl 53 ayat 2, apakah huruf c dapat digunakan untuk menguji KTUN bebas/ ataukah KTUN bebas dipandang sebagai perbuatan kebijaksanaan sehingga tidak termasuk kompetensi pengadilan (juga termasuk pengadilan tata usaha Negara)? Dengan demikian apakah KTUN bebas terkena ketentuan pasal 49 Undang-Undang PTUN?
            Disamping berbagai pertanyaan tersebut patut juga masuk dalam pertimbangan sebagai analisis, asas “ius curia novit” seperti tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970.
            Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
            Dalam kaitannya dengan itu pula perlu diperhatikan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang bunyinya; (1) Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
            Dalam praktek PTUN dewasa ini Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) sudah tidak asing lagi, baik dalam rumusan surat maupun dalam pertimbangan Hakim.

4. ALAT BUKTI
            Pasal 100 UU no. 5 tahun 1986 menyebutkan alat-alat bukti :
  1. Surat,
  2. Keterangan ahli,
  3. Keterangan Saksi,
  4. Pengakuan para pihak,
  5. Pengetahuan Hakim.
            Ketentuan tersebut dikaitkan dengan pasal 107: … untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.
            Ketentuan pasal 100 dikaitkan dengan pasal 107 di atas adalah ketentuan yang lazim dalam Hukum Acara Perdata. Hal seperti itu seyogianya tidak perlu untuk Hukum Acara PTUN.
            Dalam Hukum Acara PTUN yang dipersoalkan ialah sah-tidaknya sebuah KTUN (persoalan rechtmatigheid). Persoalan rechtmatigheid menyangkut alat ukur. Dalam hal ini yang perlu ialah alat ukur yang digunakan Hakim untuk menyatakan suatu KTUN sah atau tidak sah.
            Keabsahan (rechtmatigheid) suatu KTUN diukur dengan peraturan perundang-undangan dan/atau hokum tidak tertulis berupa asas-asas umum pemerintahan yang baik. Aspek-aspek yang diukur adalah (seperti sudah disebutkan di muka) :
a.       Wewenang,
b.      Prosedur,
c.       Substansi.




5. HUKUM ACARA
            Istikah Hukum Acara untuk PTUN hendaknya HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA dan bukan HUKUM ACARA TUN. Penyebutan hukum acara PTUN untuk menunjukkan sifat contentieux, karena dalam hukum acara TUN ada aspek contentieux dan ada aspek non contentieux berupa prosedur pemerintahan misalnya prosedur perizinan.
Hukum Acara PTUN dibedakan atas :
a.       Hukum Acara Materiil yang meliputi :
1.      kompetensi absolut dan relatif,
2.       hak gugat,
3.      tenggang waktu menggugat,
4.      alasan menggugat,
5.      alat bukti.
b.      Hukum Acara Formal (Hukum Acara dalam arti sempit) berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas :
1.      Acara biasa,
2.      Acara cepat,
3.      Acara singkat.

Dalam acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah:
I. Prosedur “dismissal” (Pasal 62) :     Pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.

II. Pemeriksaan persiapan (Pasal 63) :   Tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.


III. Pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 68 dst).

            Surat-surat penggugat dan tergugat yang berkaitan dengan sengketa TUN adalah :
Penggugat
Tergugat
- Surat kuasa (kalau ada)
- Surat kuasa (kalau ada)
I.   Surat gugatan
I.   Surat jawaban
II . replik
II.  Duplik
III. kesimpulan
III. Kesimpulan.












             













Tidak ada komentar:

Posting Komentar