Selasa, 18 Januari 2011

kjhatan korupsi ditinjau dari kriminologi

BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH
            Permasalahan kejahatan bukanlah semata-mata permasalahan abad teknologi modern dewasa ini. Meskipun manusia sudah demikian pesat maju dalam ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan telah di lakukan banyak terobosan baru. Permasalahan kejahatan masih tetap merupakan duri dalam daging dan pasir dalam mata. Secara umum telah disadari bahwa permasalahan kejahatan akan selalu ada dan tetep akan sampai dunia ini berakhir. Korupsi merupakan salah satu masalah nasional yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang dapat menghambat usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan di samping merupakan tindakan penyelewengan terhadap kaidah-kaidah hukun dan norma-norma sosial lainnya sehingga masalah korupsi merupakan ancaman serius dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa hancurnya suatu negara, pemerintah bahkan masyarakat disebabkan oleh merajalelanya tindak pidana korupsi. Lebih tragis lagi apabila terj adinya korupsi bahkan disebabkan pelakunya kesulitan ekonomi, melainkan untuk menumpuk kekayaan diri pri badi .Sebagai penyakit pada umunnya, maka korupsi perlu ditanggulangi, paling sedikit harus dicegah terjadinya. galah satu sarana untuk menanggulangi adalah dengan peraturan hukum.



B.Permasalahan
1.      Apa faktor-faktor penyebab  terjadinya korupsi ditinjau dari kriminologi?
2.      Upaya-upaya apa yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi kejahatan korupsi ditinjau dari kriminilogi ?

C.tujuan penulisan
Tujuan umum
   Penulisan makalah ini secara umum bertujuan untuk Mengetahui apa yang menjadi factor dan upaya penanggulangi tindak kejahatan korupsi.
Tujuan khusus
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh bapak dosen pembimbing Kriminilogi







BAB II
PEMBAHASAN
1.faktor-faktor terjadinya korupsi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang faktor-faktor kejahatan korupsi terlebih dahulu kita harus mengetahui apa pengertian dari kejahatan. Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai(penilaian masyrakat), maka ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu. Jadi apa yang disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih menimbulkan perbedaan pendapat.

Kejahatan ditinjau dari Segi Kriminologi

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.
Kejahatan merupakan bagian dari masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena itu harus juga diberikan batasan-batasan tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan itu sendiri baru kemudian dapat dibicarakan unsur-unsur lain yang berhubungan dengan kejahatan tersebut, misalnya siapa yang berbuat, sebab-sebabnya dan sebagainya.
Korupsi adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang yang berkaitan dengan penyogokan dan penggelapan uang
Sehingga dapat kami simpulkan apa-apa yang dapat menjadi faktor-faktor kejahatan korupsi ditinjau dari sudut pandang kriminologi adalah :
1.      Kurang keimanan
Semakin tinggi seseorang menguasai ilmu pengetahuan dan iptek,tanpa dibarengi dengan keimananya tidak mustahil seseorang akan terjerumus untuk melakukan tindak kejahatan korupsi,dikarenakan kekurangan iman dan siraman keagamaan kepada orang tersebut.oleh karena  itu harus terdapat keseimbangan antara iptek dan imtak,sehingga dapat membenteng  diri seseorang agar tidak melakukan tindak kejahatan korupsi.

2.      Faktor ekonomi
Salah satu penyebab seseorang melakukan kejahatan korupsi adalah disebabkan oleh faktor ekonomi yang mana dalam diri manusia ada rasa ketidak puasan terhadap apa yang yang sudah ada ia miliki.sehingga menimbulkan kecendrungan untuk melakukan suatu kejahatan korupsi.dalam kehidupan masyarakat kejahatan korupsi tidak hanya terjadi dipemerintahan tetapi juga terjadi dalam lingkungan masyarakat, misalnya dalam kegiatan seminar,dalam hal ini mengajukan proposal ke rektorat yang mana dana yang diminta melebihi apa yang sewajarnya diperlukan.kondisi ekonomi yang tidak menentu dalam suatu Negara dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal.



3.      Faktor lingkungan
Penyebab seseorang dapat melakukan kejahatan korupsi dapat timbul dari faktor lingkungan dimana ia hidup dan berkediaman.lingkungan dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan.
Faktor lingkungan merupakan faktor yang dominan untuk menentukan seseorang melakukan suatu kejahatan, khususnya kejahatan korupsi.sehingga tidak menjadi jaminan bahwa seseoran yang hidup dalam lingkungan yang baik, untuk tidak melakukan kejahatan korupsi,oleh karena itu harus disesuaikan dengan iptek dan imtak(seimbang).sehingga tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan masyarakat tersebut.

4.      Faktor hukum
Dari segi kriminologi faktor hukum merupakan salah satu penyebab yang dapat menimbulkan kejahatan korupsi, dimana lemahnya pengawasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini,sehingga banyak orang-orang terus melakukan kejahatan korupsi, disebabkan oleh lemahnya pengawawsan dalam hal ini.ketidak takutan seseorang terhadap hukum yang memicu banyaknya terjadi kejahatan korupsi.dimana sanksi yang terdapat begitu ringan,dan sanksi yang tidak konsisten.

5.      Kultur kebudayaan
Kultur budaya yang terdapat dalam masyarakat maupun instansi pemerintahan dapat memicu terjadinya kejahatan korupsi.kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat maupun instansi pemerintahan tersebut antara lain: kerjasama untuk melakukan kejahatan,enggan atau takut untuk melaporkan adanya suatu kejahatan.sehingga sulit untuk memberantas kejahatan korupsi ini, yang telah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat maupun berbangsa dan negara.
6.      Faktor sosial
Faktor social bisa menjadi alasan mengapa seseorang bisa melakukan kejahatan korupsi,yang disebabkan antara lain karena kebiasaan yang terdapat dalam diri individu masing-masing,dan dapat pula disebabkan karena adanya kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.kebiasaan dan kesempatan bisa menjadi momentum seseorang untuk melakukan korupsi dimana kurangnya pengawasan dalam hal tersebut.
7.      Faktor  perilaku individu
Apa bila dilihat dari segi perilaku korupsi,sebab-sebab ia melakukan korupsi dapat timbul dari dorongan dalam dirinya,yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan,niat,atau kesadaran untuk melakukan.sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain:sifat tamak manusia,moral yang kurang kuat menghadapi godaan,penghasilan yang kurang mencukupi,kebutuhan hidup yang mendesak,gaya hidup konsumtif,tidak mau bekerja keras, ajaran agama yang kurang diterapkan.

2.Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi kejahatan korupsi ditinjau dari kriminilogi antara lain:
1)      Menyeimbangkan antara iptek dan imtak
2)      Melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan masalah korupsi
3)      Melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintah baik secara represif maupun reprentif
4)      Meningkatkan kualitas keimanan individu masing-masing
5)      Menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan bahayanya korupsi
6)      Menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku korupsi
7)      Penyederhanaan system pemerintahan
8)      Menumbuhkan sikap jujur dalam bermasyarakat
9)      Menumbuhkan sikap tanggung jawab akan tugas dan kewajibanya















BAB III
KESIMPULAN
Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai(penilaian masyrakat), maka ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu.
Factor-factor penyebab korupsi antara lain:
a)      Factor keimanan
b)      Factor ekonomi
c)      Factor hukum
d)      Factor social
e)      Factor lingkungan
f)        Factor kultur kebudayaan
g)      Factor prilaku individu
Upaya penanggulangannya antara lain:
1)      Menyeimbangkan antara iptek dan imtak
2)      Melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan masalah korupsi
3)      Melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintah baik secara represif maupun reprentif
4)      Meningkatkan kualitas keimanan individu masing-masing
5)      Menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan bahayanya korupsi
6)      Menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku korupsi
7)      Penyederhanaan system pemerintahan
8)      Menumbuhkan sikap jujur dalam bermasyarakat
9)      Menumbuhkan sikap tanggung jawab akan tugas dan kewajibanya

SARAN
            Adapun saran kami sebagai pemakalah dalam mengatasi tindak korupsi ini yaitu menciptakan masyarakat yang yang bersih dan jujur dengan cara menyeimbangkan antara iptek dan imtak, mempertebal iman dan taqwa kepada Allah swt, dan menumbuhkan sikap tanggungjawab akan tugas dan kewajiban yang diembannya.
Oleh karena itu kami mengajak teman- teman seperjuangan yang sebagai penerus bangsa dimasa akan datang untuk lebih giat lagi belajar, mempertebal iman dan taqwa, guna memajukan Negara yang kita cintai ini untuk lebih maju lagi dari sekarang dan bebas dari korupsi.
            Hanya inilah yang dapat kami sampaikan,atas kekurangan kami mohon maaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar