Selasa, 18 Januari 2011

hak hak konsumen

BAB II
PEMBAHASAN

Pembangunan dan perkembangan perekonomian dibidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai fariasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.ditambah dengan globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi kiranya memperluas rungang gerak arus transaksi barang dan/ atau jasa. Akibatnya barang dan atau jasa yang ditawarkan berfariasi baik produk luar negri maupun produk dalam negri.kondisi seperti ini disatu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen  karena kebutuhan atas barang dan atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta makin terbuka lebar ,karena adanya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.tetapi disisi lain,dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah,yang meenjadi objek aktifitas bisnis untuk meraup keuntungan  yang sebesar besarnya oleh pelaku usaha  melalui berbagai promosi,cara penjualan,serta penerapan perjanjian baku yang merugikan konsumen. Berkenaan dengan pertimbangan tersebut ,maka perlu dipertengahkan apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha sebagai berikut :

Hak dan kewajiban konsumen
“hak konsumen adalah
a)      Hak atas kenyamanan,keamanan ,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa
b)      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c)      Hak atas informasi yang benar, jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
d)      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan  
e)      Hak untuk mendapat avodkasi,perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f)        Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g)      Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h)      Hak untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi dan atau pergantian,apa bila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya
i)        Hak – hak yang diatur dalam ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya

Penjelasan
huruf G
      “hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku,agama,budaya,daerah,pendidikan,kaya,miskin, dan status sosial lainnya.”
      Untuk hak-hak konsumen yang diatur dalam pasal 4 UUPK lebis luas dari pada hak-hak dasar konsumen sebagai mana pertama kali dikemukakan oleh presiden amaerika serikat J.F Kennedy didepan kongres pada tanggal 15 maret 1962, yaitu terdiri atas :
a)      Hak untuk memperoleh keamanan
b)      Hak memilih
c)      Hak mendapat informasi
d)      Hak untuk didengar

Keempat hak tersebut merupakan bagian dari deklarasi hak asasi manusia yang yang dicanangkan oleh PBB pada tanggal 10 desember 1948, masing-masing pada pasal 3,8,19,21,dan pasal 26, yang oleh organisasi konsumen sedunia ditambah empat hak dasar konsumen lainnya,yaitu:
a)      Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
b)      Hak untuk memperoleh ganti rugi
c)      Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
d)      Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang berdih dan sehat
Disamping itu, masyarakat eropa juga telah menyepakati lima hak dasar konsumen sebagai berikut:
a)      Hak perlingungan kesehatan dan keamanan
b)      Hak perlindungan kepentingan ekonomi
c)      Hak mendapat ganti rugi
d)      Hak atas penerangan
e)      Hak untuk didengar
Sedangkan dalam rangcangan akademik undang-undang tentang perllindungan konsumen yang dikeluarkan oleh fakultas hokum unuversitas Indonesia dan departemen perdagangan dikemukakan enam macam hak konsumen, yaitu empat hak dasar yang disebutkan pertama, ditambah dengan hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang patut.
            Memperhatikan hak-hak yang disebutkan diatas,maka secara keseluruhan pada dasarnya dikenal 10 macam hak konsumen,yaiyu sebagai berikut:
a)      Hak atas keamanan dan keselamatan
b)      Hak untuk memperoleh informasi
c)      Hak untuk memilih
d)      Hak untuk didengar
e)      Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
f)        Hak untuk memperoleh ganti rugi
g)      Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
h)      Hak memperoleh perlindungan hokum yang bersih dan sehat
i)        Hak untuk mendapat barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan
j)        Hak untuk mendapat penyelesaian hokum yang patut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar