Selasa, 18 Januari 2011

hukum dagang

BAB I
Pendahuluan

A.Latar belakang
Perlu kira diulang kembalai bahwa hukum dagang adalah hokum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.istilah perusahaan kemudian timbul,sedangkan sebelumnya lazim disebut perdagangan.
Telah diuraikan dimuka bahwa dengan S.1938-276,m.b.17 juli 1938,istilah perdagangan dalam KUHD dihapus, diganti dengan istilah perusahaan.kalau istilah perdagangan dapat ditemukan dala pasal 2 sampai pasal 5 KUHD,sebalaiknya istilah perusahaan tidak terdapat dalamKUHD.hal ini memang disengaja oleh pembentuk undang-undang.tidak mengadakan penafsiran resmi dalam KUHD,agar pengartian perusahaan dapat berkembang baik sesuai dengan gerak langkah dalam lalu-lintas perusahan itu sendiri. Terserah kepada ilmiah dan jurisprudensi tentang perkembangan selanjutnya. Mengenai pengertian perusahaan itu sendiri akan dibahas dalam pengertian perusahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian perusahan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadab hukum atau tidak milik orang perorangan,milik persekutuan,atau milik badan hukum ,baik milik swasta maupun milik negarqa yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau dalam betuk lain.
Mengenai pengertian perusahan ini dalam ilmiah terdapat beberapa pengertian  diantaranya ialah:
1.menurut pemerintah belanda[1] yag ada pada waktu itu membacakan “memorie van toelichting”rencaan undang-undang ‘wetboek van koophandel”dmuka parlemen, menrrangkan bahwa yangdisebut “perusahan”adalah keseluruhan perbuatan,yang dilakukan secara tidak terputus putus,dengan terang-terangan,dalam kedudukan tertentu dan untuk mencapai laba (bagi diri sendiri)
2.menurut prof. moelengraaff: perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakkan secara terus-menerus, bertindak keluar ,untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara perniagaan barang-barang, penyerahan barang-barang, atau mengadakam perjanjian-perjanjian perdagangan. di sini moelengraaff memandang perusahaan dari sudut ekonomi.
3. menurut Polak. Baru ada perusahaan, bila diperukan adanya perhitungan-perhitungan laba-rugi ang dapat diperkirakan,dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.disini polak memandang perusahaandari sudut komersil.
Pengertian pekerjaan
Kalau ada pengertian perusahaan unsr laba merupaan unsur mutlak, maka unsur pekerjaan unsur laba tidak merupakan unsure yang mutlak, jadi dasar perbuatan yang dilakukan bagi suatu perkerjaan itu tidak untukmencari satu laba,tetapi misalnya atas dasar cinta ilmiah,perikemansian atau agama.menurut pemerintah belanda pekeraan itu suatu perbatan yang dlakukan tidak terputus-putus, secara terang-terangan dan dalam kedudukan tertentu.menurut polak pekerjaan itu dapat direncanakan sebelumnya dan dicatat(meskipun tidak dicatat dalam pembukuan), tetapitiak memperhitungkan laba-rugi
Adapaun misalnya.
  1. pekerjaan dinas pemrintah yang melayani rakyat, misalnya pencatat sipil, pencatat perawinan, peradilan, kepamongprajaan, kepolisian, dan lain-lain
  2. pekerjaan social, misalnya palang merah inonesia, perkmpulan kematian, perkumplan olah raga, dan lain-lain
  3. pekerjaan-pekerjaan untuk agama, misalnya muhammadiyah, dakwah islamiah, dan lain-lain.
Pengertian perusahaan swasta dan perusaan negara
 Telah diketahui pengertian perusahan menurut ilmiah. Kita mengetahui dalam masyarakat ada macam-macam perusahaan, yakni:
1.      perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang modal seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campirtangan dari pemerintah. Perusahaan swasta niada tiga macam yaitu:
a)      perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia
b)      perusahaan swasta asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing
c)      perusahaan swasta campuran, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia  dan warga Negara asing
2.      perusahan Negara yaitu perusahaan yang modal seluruhnya milik Negara Indonesia. Mengenai jenis perusahaan ini ada beberapa macam yaitu:
a)perusahan Negara berdasarkan IBW.
Perusahaan ini tiap tahunnya mendapat pinjamam uang dengan bunga dari pemerintah, misalnya DKA(dajawan kereta api) dulu, dengan keungan yang otonom. DKA ini selanjutnya menjadi PNKA(perusahan Negara kereta api), yang dibentuk dengan PP No.22 tahun 1963(LN1963-43), dan sekarang PNKA ini menjadi PJKA(perusahaan jawatan kereta api). Yang dibentuk dengan PP No.61 tahun 1971(LN1971- 75)
b)      perusahaan berdasarkan ICW.
Perusahaan negar macan ini tidak memiliki keuangan yang otonom(keuangan sendiri)keungannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umumnya , misalnya jawatan pegadaian negara.
c)      perusahaan Negara berdasarkan undang-Undang Nasionalisasi
perusahan-perusahaan belanda,yaitu UU No.86 Tahun 1958(LN 1958 – 162)
d)     perusahan negara berdasarkan undang-undang No.19 prp tahun 1960(LN 1960-59)
menurut undang-undang ini, yang disebut perusahan Negara ialah perusahan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara republik idonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (pasal 1, UU No.19 prp tahun 1960)
Peberapa  peraturan khusus mengenai pelaksanaan perusahaan
dalam undang-undang ada beberapa peraturan khusus mengenai hal menjalankan
perusahaan ,misalnya
  1. pasal 6 KUHD mewajibkan setiap orang yang menjalan kan perusahaan membuat pembukuan yang teratur dan rapi.dalam pembukuan ini harus dapat kita ketahui semua hak dan kewajiban mengenai harta kekayaan, termasuk harta kekayaan yang dipakai dalam perusahaan. Hal ini oleh pembentuk undang-undamg dipandang perlu untuk melindungi kepentingan kreditur(lihat pasal 1131 dan 1132 KUHPER)
  2. pasal 16 KUHD menetapkan bahwa persekutuan dengan firma adalah perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan dan memaai nama bersama (firma)
  3. pasal 36(1)UHD,nama perseroan terbataspada pokoknya harus menjunjung tinggi perusahaan.
  4. pasal 1878-(3) KUHPER menetapkan bahwa surat bukti utang sepihak dibawah tangan yang dibuat oleh seorang debitur yang menjalankan perusahaan dianggap cukup bila debitur membubuhkan tanda tangannya saja.
  5. menurut pasal 581 Rv.paksaan badan dapat dikenakan pada orang-orang yang menjalankan perusahaan, yang menandatangani surat sanggup,konosemen,cell, dan lain-lain
  6. pasal 92 bis KUHP, menyatakan bahwa yang disebut dengan pedagang ialah setiap orang yang menjalankan perusahaan. ini ada hubungannya dengan pasal 2 (lama)KUHD dan pasal 6 KUHD
  7. pasal 396-(3) KUHP, yang mengancam pidana  satu tahun empat bulan kepada si pailit yang kurang beres menjalankan pembukuannya (bangkrut biasa)
  8. pasal 397 KUHP mengancam pidana paling banyak tujuh tahun, bila seorang debitur sebelum atau pada waktu pailit telah menguntunkan seorang kredturnya dengan menyelewengkan pembukuan (bangkrut tipu).
Perbedaan antara perbuatan perniagaan, perusahaan, dan pekerjaan
            Telah kita pelajar dasar hukum pengertian perbuatan perniagaan,perusahaan dan pekerjaan. Dasar hukum pengertian perbuatan perniagaan adalah pasal 2 sampai pasal 5 KUHD, sedangkan dasar hukum pengertian perusahaan adalah pendapat para sarjana, dalam hal ini saya akan mengemukakan pendapat polak, dan pengertian pekerjaan menurut pendapat dalam ilmiah,hal ini akan kami uraikan lebih lanjut sebagai berikut:
1.sebagai telah kita ketahui, pengertian perbuatan perniagaan ditentukan oleh pasal 2 sampai pasal 5 KUHD , disini pengertian perbuatan perniagaan dibatasi dengan ketentuan dalam pasal 3,4, dan 5 KUHD dimana ditentukan bahwa perbuatan perniagaan adalah perbuatan membeli barang untuk dinjual lagi dan beberapa perbuatan lainnya yang dimaksudkan dalam golongan perbuatan perniagaan (pasal 4 dan 5 KUHD).dapat disimpulkan bahwa perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 sampai pasal 5 KUHD.
2. kita telah mengetahui bahwa pengertian perusahaan tidak ditentukan oleh undang-undang, tetapi ditentukan oleh pengertian ilmiah, dimana saya berpendapat bahwa pengertisn polak adalah singkat, jelas, dan tepat yaitu: perbuatan perusahaan adalah perbuatan-perbuata ang direncanakan terlebih dahulu tentang laba-ruginya, dan segala sesuatau dicatat dalam buku. Disisi perbuatan perusahaan mempunyai dua unsur, yaitu, direncanakan terlebih dahulu tentang laba-ruginya,dan unsr keduanya adalah dicatat dalam buku..unsur terahir ini sesuai dengan pasal 6,dimana ditentukan bahwa setiap pengusaha diwajibkan melakukan pembukuan . jadi perbatan perusahaan lebih luas dari pada perbuatan perniagaan, sebab ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam pengertian perusahaan  tetapi tidak termasuk dalam perbuatan perniagaan, misalnya: pengacara,dokter, notaries,juru sita,akuntan, dan lain-lain.jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian perusahaan lebih luas dari pada pengertian perbuatan perniagaan.
3. mengenai pengertian pekerjaan pada hemat kami, lebih luas dari pada pengertian perusaan, karena unsure laba tidak menjadi mutlak lagi.perencanaan perbuatan-perbuatan memang ada, tetapai kriteriumnya tidak laba-rugi.beralih pada pelayanan terhadap masyarakat. Untuk memperjelas perbedaan pengertian perusaaan  dengan pengertian pekerjaan , saya akan menganbil seorang dokter sebagai contoh. Kalau kita memperhatikan pekerjaan seorang dokter yang bekerja dirumah sakit umum,maka kita akan melihat bahwa seorang dokter yang bekerja  disana tidak memperhatikan laba rugi. Dia memeriksa si sakit dan mengobati. Tentang berapa sisakit harus membayar diurus oleh pejabat lain, yang tidak ada hubungannya dengan si dokter. Tetapi kalau dokter yang sama melakukan praktek dirumah pada sore hari, maka si dokter tu merncanakan perbuatan-perbuatannya atas dasar lab-rugi dan perbuatan-perbuatan itu ditulis dalam buku. Dokter itu menyelenggarakan  pembukuan sesuai dengan ketentuan pasal 6. di sini dokter dirumah sakit umum itu melakukan “pekerjaan”, sedangkan dokter yang praktek dirumah melakukan :perusahaan”.         
   Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah;
1. Perusahaan Perorangan (U.D.)
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (C.V.)
4. Perseroan Terbatas (P.T.)
1. PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaanpribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :1.Pemilik bebas mengambil keputusan
2.Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
3.Rahasia perusahaan terjamin
4.Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :1.Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
2.Sumber keuangan perusahaan terbatas
3.Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
4.Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2).FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :1.Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
2.Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
3.Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :1.Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
2.Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
3.Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
3. PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya  dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
1.Kemampuan manajemen lebih besar
2.Proses pendirianya relatif mudah
3.Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
4.Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
1.Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas Sulit menarik kembali modal
2.Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
• Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
• Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
• Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
• PT-Perseron BUMN
• Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
1.Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
2.Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
3.Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
4.Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
5.Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
6.Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
1.Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
2.Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
3.Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
4.Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).






[1] Polakhand boek I, cetakan 5 halaman 85
Moelengraaf. Leidraad I ,cetakan 9 ,halaman 38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar