Selasa, 18 Januari 2011

makalah pvt

BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Hak kekayaan intelektual merupakan hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau hasil dari pekerjaan pemikiran manusia yang menalar. Hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang lahir karena kemampun intelektual manusia.
Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang memiliki sumber daya hayati yang merupakan sumber plasma nutfah dan dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang sangat mendukung pembangunan sektor pertanian. Dalam prakteknya pembajakan varietas-varietas tanaman masih saja terjadi. Berkaitan dengan maraknya pembajakan varietas-varietas tanaman maka dibentuk Undang-undang Nomer 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Dalam pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman diharapkan peranan dari lembaga atau instansi yang dalam lingkup Departemen Pertanian untuk menjalankan peran dan fungsinya memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap varietas tanaman unggul baru.
[1] Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman disusun sebagai upaya pemenuhan kewajiban internasional Indonesia, dan bertujuan untuk menciptakan serta meningkatkan minat perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru. Namun, hingga saat ini masih terdapat beberapa ketentuan yang tidak diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Hal ini menciptakan peluang terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
B.Permasalahan
1.      Apa yang dimaksu dengan PVT ?
2.      Siapa pemegang hak PVT ?
3.      apa hak dan kewajibannya pemegang hak PVT ?
4.      bagai manakah upaya yang dilakukan untuk melindungi PVT ?
5.      bagai mana Proses Pendaftarn Hak Perlindungan Varietas Tanaman ?

Ctujuan penulisan

Tujuan umum
   Penulisan makalah ini secara umum bertujuan untuk Mengetahui apa yang dimaksud dengan perlindungan varietas tanaman
Tujuan khusus
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh bapak dosen pembimbing hukum hak kekayaan intelektual

BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian PVT
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternative perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.

[2]Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Perlindungan Varietas Tanaman antara lain:
Perlindungan Varietas Tanaman, yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Varietas tanaman, yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Varietas Hasil Pemuliaan adalah varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.
Pemuliaan tanaman, adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
Benih tanaman, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa varietas tanaman yang dihasilkan harus berbeda dengan varietas tanaman y[3]ang lain yang ditandai dengan perbedaan bentuk fisik sampai perbedaan karakteristik tanaman .
Pengaturan mengenai perlindungan terhadap varietas tanaman (new varities of plants protection) merupakan perkembangan dari segi hukum yang ingin  menciptakan hak-hak baru guna menegaskan dan memperkuat tipe perlindungan untuk ide berupa konsep hak yang baru.
Kegiatan pemuliaan dalam bidang pertanian bertujuan untuk :
1.      Perbaikan daya hasil dan stabilitas hasil pada tanaman bahan pangan
2.      Perbaikan daya hasil yang lebih menarik pada tanaman buah-buahan
3.      Penemuan bahan pangan baru ( diversifikasi menu )
4.      Peningkatan protein melalui peningkatan komposisi hasil
5.      Peningkatan gizi melalui eksploitasi ragam genetik
6.      Peningkatan hasil pertanian yang mempunyai kandungan energi tinggi
7.      Perbaikan terhadap kandungan racun
8.      Ketahanan terhadap penyakit dan hama di lapangan dan tempat penyimpanan

2.pemegang hak PVT
Sesuai dengan Pasal 5 UU PVT, pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
3.hak dan kewajiban pemegang PVT
Hak yang diperoleh pemegang PVT adalah hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Ketentuan ini berlaku juga untuk varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi, dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. Hak untuk menggunakan varietas tersebut meliputi kegiatan:[4]
1. memproduksi atau memperbanyak benih;
2. menyiapkan untuk tujuan propagasi;
3. mengiklankan;
4. menawarkan;
5. menjual atau memperdagangkan;
6. mengekspor;
7. mengimpor;
8. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.
Selain memperoleh hak sebagaimana dijelaskan di atas, pemegang hak PVT juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
2. membayar biaya tahunan PVT;
3. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
            4.Upaya melindungi PVT
upaya melindungi varietas tanaman hasil pemuliaan adalah:
1. Untuk perlindungan awal terhadap varietas tanaman hasil pemuliaan dapat dilakukan melalui pendaftaran varietas.Pendaftaran varietas tidak dikenakan biaya dan akan menyatakan hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.
2. Apabila potensi ekonomi atau bisnisnya cukup bagus, sebelum dilakukan pelepasan varietas sebaiknya didaftarkan terlebih dahulu hak PVT-nya. [5]Hal ini diperlukan mengingat syarat kebaruan dalam PVT, dimana suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Selain itu, apabila suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.
3. Pelepasan varietas merupakan tahapan akhir yang perlu dilakukan mengingat UU No. 12/1992 yang mengharuskan suatu varietas yang akan diperjualbelikan/diedarkan/ diperdagangkan harus melalui prosedur pelepasan varietas.
            Varietas tanaman yang diberikan perlindungan hukum harus mendapat penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas tanaman yang bersangkutan dengan ketentuan :
1.       Nama varietas tanaman tersebut tetap dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis.
2.       Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
3.       Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan didaftarkan pada kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
4.       Apabila penanam tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
5.       Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan oleh varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut.
6.       Nama varietas yang diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Proses Pendaftarn Hak Perlindungan Varietas Tanaman
1.Subjek Hukum Yang Dapat Melakukan Proses Pendaftaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman
[6]Kegiatan pemuliaan tanaman di Indonesia terbuka terhadap semua pihak, baik perorangan maupun badan hukum dari instansi pemerintah dan pihak swasta. Keterbukaan peluang dalam kegiatan pemuliaan tanaman bagi pihak swasta perlu dilakukan, mengingat tingginya tingkat kebutuhan terhadap varietas tanaman dari berbagai komoditi yang sampai saat ini masih belum dapat terpenuhi.
Permohonan pendaftaran hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) secara tertulis dengan mempergunakan bahasa Indonesia dan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Permohonan pendaftaran hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) hanya dapat diajukan untuk suatu varietas tanaman, dimana permohonan dapat diajukan oleh :
1.Pemulia
Pemulia yang menghasilkan suatu varietas tanaman yang baru berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tanaman. Imbalan tersebut dapat dibayarkan dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20\9 Tahun 2000 yaitu :
a.Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
b.Berdasarkan persentase
c.Dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus
d.Dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus yang bersarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketentuan pemberian imbalan sama sekali tidak akan menghapus hak pemulia, agar namanya tetap dicantumkan dalam sertifikat pemberian hak Perlindungan Varietas Tanaman. Seorang pemulia yang ingin melakukan pendaftaran hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) berkewajiban untuk :[7]
a.Melaksanakan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia
b.Membayar biaya tahunan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
c.Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia.
Akan tetapi, ketentuan dapat dikecualikan apabila dalam melaksanakan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)-nya seorang pemulia mendapatkan kendala baik secara teknis maupun ekonomis dalam mengembangkan varietas tanaman di Indonesia. Pengecualian hanya dapat disetujui kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) apabila pihak pemulia sebagai pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) mengajukan permohonan tertulis yang disertai alasan-alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
2.Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia
Para pihak yang mempekerjakan pemulia ini dapat berasal dari perorangan, instansi pemerintah maupun pihak swasta. Para pihak tersebut yang memberikan dana dan fasilitas yang diperlukan pihak pemulia untuk menghasilkan suatu varietas tanaman yang baru. Kerjasamana antara kedua belah pihak dituangkan dalam perjanjian yang dibuat secara khusus. Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama, varietas tanaman yang dihasilkan pemulia selanjutnya akan dialihkan kepada pihak yang mendanai kegiataan pemuliaan tanaman. Orang atau badan hukum selaku kuasa dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak Perlindungan Varietas Tanaman harus menyertakan surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak.
3.Ahli waris
Pihak ahliwaris dapat merupakan ahli waris dari pemulia tanaman maupun ahli waris dari pihak yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia. Dalam mengajukan permohonan pendapatan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), seorang ahli waris harus membawa serta dokumen resmi sebagai bukti bahwa dirinya benar merupakan ahli waris dari pemulia tanaman maupun ahli waris dari pihak yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia.
4.Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
[8]Permohonan pendaftaran hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat diajukan oleh pihak pemohon yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di Indonesia. Mereka dapat membuat permohonan melalui konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia selaku kuasa. Seorang konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) berkewajiban untuk :
a.Terdaftar di kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
b.Menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang bersangkutan
Pekerjaan seorang konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) memerlukan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang khusus agar proses permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan yang terkait serta tidak merugikan pihak yang ingin mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Kewajiban konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk menjaga kerahasiaan varietas, berlaku pula kepada para pihak terkait yang dipekerjakan oleh konsultan tersebut, misalnya penerjemah dan sebagainya. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan varietas akan berakhir pada saat permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) mulai diumumkan oleh kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
2.Instansi Yang Berwenang Mengelola Pendaftaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman
[9]Agar kebutuhan varietas tanaman dari berbagai komoditi dapat terpenuhi, maka diperlukan kerjasama yang baik dari semua kalangan, bukan saja keterlibatan pihak pemulia tanaman dari kalangan instansi pemerintah ataupun dari kalangan perguruan tinggi saja, melainkan juga dibutuhkan keterlibatan industri benuh dari perusahaan swasta. Dalam proses pemuliaan tanaman, para pihak yang ingin mendaftarkan hak perlindungan terhadap varietas tanaman dapat mengajukan permohonan ke kantor perlindungan varietas tanaman yaitu suatu unit organisasi di lingkungan Departemen Pertanian dimana unit tersebut mempunyai tugas dan kewenangankhusus di bidang perlindungan varietas tanaman.
Dalam kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) tersebut terdapat pejabat khusus yang disebut pemeriksa perlindungan varietas tanaman yaitu pejabat pemerintah yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri Pertanian dan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak perlindungan varietas tanaman. Pemeriksaan substantif yang dilakukan pemeriksa perlindungan varietas tanaman akan meliputi pemeriksaan kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman yang dimohonkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Dalam melaksanakan tugasnya kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat meminta bantuan ahli maupun fasilitas yang diperlukan termasuk mencari informasi dari institusi lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Kantor perlindungan varietas tanaman akan menerbitkan daftar umum perlindungan varietas tanaman yaitu daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan perlindungan varietas tanaman. Selain itu, kantor perlindungan varietas tanaman tersebut juga menerbitkan berita resmi perlidungan varietas tanaman yaitu suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan perlindungan varietas tanaman yang diterbitkan secara berkala untuk tujuan kepentingan umum.
3.Syarat-Syarat Pendaftaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman[10]
Suatu varietas tanaman yang baru akan mendapatkan perlindungan hukumharus merupakan varietas tanaman yang memenuhi persyaratan yaitu varietas tanaman tersebut harus baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama. Akan tetapi, tidak semua varietas tanaman bisa mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Varietas yang tidak dapat diberikan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) meliputi varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Varietas tanaman akan dianggap baru apabila waktu permohonan pendafftaran diajukan, tanaman tersebut belum diperdagangkan atau jika sudah diperdagangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Di Indonesia selama satu tahun
b.Di luar negeri selama empat tahun (untuk tanaman semusim) atau enam tahun (untuk tanaman tahunan).
Varietas tanaman dianggap unik apabila tanaman tersebut dapat dibedakan dari varietas yang telah ada atau yang telah dikenal masyarakat umum. Dalam hal ini, unsur pembeda menjadi sangat penting karena pemulia tanaman dianggap telah menemukan suatu kelebihan dari tanaman tersebut yang tidak terdapat pada tanaman lainnya melalui suatu prosedur penelitian dan pengujian yang memakan banyak waktu dan biaya. Untuk memenuhi keseragaman, unsur-unsur pembeda yang menjadi sifat utama dan penting dari varietas tanaman yang baru harus ditemukan dalam semua (atau paling tidak kebanyakan) pohon atau tanaman yang dihasilkan varietas tanaman yang baru tersebut. Kestabilan terdapat pada varietas tanaman jika sifat-sifat utama dan penting tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau jika diperbanyak dengan siklus perbanyakan khusus, varietas tanaman tersebut tidak akan mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.[11]
Setiap varietas tanaman hasil pemuliaan yang akan digunakan sebagai varietas asal untuk membuat varietas turunan essensial harus diberi nama yang akanmenjadi identitas varietas tanaman yang bersangkutan. Penamaan varietas hasil pemuliaan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.Mencerminkan identitas varietas tanaman hasil pemuliaan yang bersangkutan.
b.Tidak menimbulkan keracuan karakteristik, nilai atau identitas suatu varietas hasil pemuliaan.
c.Tidak telah digunakan untuk nama varietas yang sudah ada
d.Tidak menggunakan nama orang terkenal
e.Tidak menggunakan nama alam
f.Tidak menggunakan lambang negara.
g.Tidak menggunakan nama merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi dari benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman
Setelah memenuhi persyaratan untuk penamaan tersebut, pemilik varietas tanaman hasil pemuliaan harus segera mendaftarkan varietas tanaman hasil pemuliaannya ke kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Selanjutnya kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) akan mendaftarkan varietas hasil pemuliaan yang bersangkutan dalam daftar umum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik varietas hasil pemuliaan. Petugas pemeriksa varietas tanaman akan memeriksa kembali kelengkapan syarat-syarat untuk penamaan, jika belum sesuai dengan persyaratan yang dimaksud maka kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) akan memberikan saran perbaikan nama varietas tanaman tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran disampaikan oleh pemilik varietas tanaman hasil pemuliaan tersebut tidak memberikan tanggapan apapun maka pendaftaran tersebut dianggap ditarik kembali. Varietas tanaman yang telah disetujui penamaannya oleh kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) memiliki ketentuan bahwa :[12]
a.Nama varietas tersebut terus dapat dipergunakan meskipun masa perlindungannya telah habis
b.Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas.
c.Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan didaftarkan pada kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
d.Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka pihak kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
e.Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut.
f.Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[13]
Permohonan pendaftaran hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) terhadap varietas tanaman yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), harus memuat :
a.Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
b.Nama dan alamat lengkap pemohon
c.Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk
d.Nama varietas
e.Deskripsi varietas yang mencakup asal usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya
f.Gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
Permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dengan menggunakan hak prioritas tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang pertama kali di luar Indonesia
b.Dilengkapi salinan surat permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat tiga bulan
c.Dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang pertama di luar negeri
d.Dilengkapi salinan sah penolakan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), bila hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) tersebut pernah ditolak.
4.Prosedur Pendaftaran Hak Pendaftaran Varietas Tanaman
Varietas tanaman yang baru harus mendapatkan perlindungan secara hukum, hal ini bertujuan agar para pemulia ataupun para pemegang hak pemulia dapat terus bekerja menghasilkan varietas tanaman yang digunakan sebagai bibit unggul yang bermanfaat dalam dunia pertanian tanpa harus khawatir hasil temuannya akan disalahgunakan orang yang tidak berhak. Sama halnya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya, untuk mendapatkan hak perlindungan, varietas tanaman harus didaftarkan, namun berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual yang lainnya dimana pendaftaran dilakukan di kantor Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM, pendaftaran hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dilakukan di kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang berada dibawah naungan Departemen Pertanian.[14]
Secara sederhana prosedur pengurusan untuk memperoleh hak perlindungan dapat
digambarkan sebagai berikut :





Pengajuan Permohonan Perlindungan


      Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja     
                                                                          tidak
      Penilaian Kelayanan Perli                                                            Dikembalikan Kepada Pemohon

                    layak      

Pembuatan/Persiapan Dokumen Pendaftaran
                                     
Pendaftaran ke DitjenHKI Dephuk & HAM atau Kantor PVT
Depten RI.               
Ketentuan untuk mengajukan permohonan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah sebagai berikut :
a. Pemohon wajib menyampaikan surat permohonan dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
b. Surat permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman memuat :
1) Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
2) Nama dan alamat lengkap pemohon

3) Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk
4) Nama varietas
5) Deskripsi varietas yang mencakup asal usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya.
6) Gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya. [15]
           
Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi ketentuan serta tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan selambat-lambatnya:
a. Enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
Pengumuman permohonan hak PVT tersebut akan berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan:
a. Menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat
b. Menempatkan dalam Berita Resmi PVT.77
Pengumuman mengenai permohonan hak PVT tersebut akan dicatat oleh pegawai kantor PVT dalam daftar umum PVT. Pengumuman permohonan hak PVT dilakukan dengan mencantumkan:
a. Nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa
b. Nama dan alamat lengkap pemulia;
c. Tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas
d. Nama varietas
e. Deskripsi varietas
f. Deskripsi yang memuat informasi untuk varietas transgenik
BAB II
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak kekayaan intelektual merupakan hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau hasil dari pekerjaan pemikiran manusia yang menalar. Hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang lahir karena kemampun intelektual manusia.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Permohonan pendaftaran hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) terhadap varietas tanaman yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), harus memuat :
a.Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
b.Nama dan alamat lengkap pemohon
c.Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk
d.Nama varietas
e.Deskripsi varietas yang mencakup asal usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya



DAFTAR PUSTAKA
Usman, Rahmadi; Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia; Alumni; Bandung; 2003.
Krisnawati, Andriana; Perlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman; Raja Grafindo Persada; Jakarta; 2004.
Sydaryat, sudjana ;hak kekeyaan intelektual,memahami prindip dasar,cakupan dan uu berlaku;oasemadi;bandung 2010
Hariani, Iswi ; Prosedur mengurus HAKI yang benar ;Pustaka Yustisia;2010
Saidin ; Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual;
Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
www.DEPTAN.com
www.PPVT.co.id


 OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hal.9  

[2] Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1997), hal.23 
[3]  Muhammad Djumhana, Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1995), hal.111
[4]  OK Saidin, Op.Cit, hal.78 
[5] Nina Nuraini, Perlindungan Hak MilikIntelektual Varietas Tanaman(Guna Peningkatan Daya Saing Agribisnis, (Bandung : Alfabeta, 2007), hal.81 
[6] Pasal 14 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2000 
[7] Andriana Krisnwati dan Gazalba Saleh., Op.Cit., hal.203-204 
[8] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial 
[9] Pasal 9 ayat (1) UU Np. 29 Tahun 2000 
[10] Pasal 14 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2000 
[11] http://bima.ipb.ac.id/haki/home.php
[12] Pasal 24 ayat (2) UU No. 29 Tahun 2000 
[13] Pasal 25 UU No. 29 Tahun 2000 
[14] Pasal 26 UU No. 29 Tahun 2000 
[15] Andriana Krisnawati, Op.Cit, hal.23  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar