Jumat, 08 Juli 2011

hak cipta dan merek diinternet

BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Teknologi informasi dan komunikasi telah merubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung sangat cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif menjadi perbuatan melawan hukum.
Saat ini lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan kata dari cyber law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum  yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.[1]istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi, hukum dunia maya, hukum maya tara.
Hak milik intelektuan merupakan suatu bentuk hak milik yang berada dalam lingkup kajian ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra.dalam hal ini kepemilikannya bukan berada dalam materinya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia dalam menciptakan karya tersebut.[2]
Secara umum hak kekayaan intelektuan dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu hak cipta dan hak milik industry, hak cipta diatur dalam convensi bern (1886) dan konvensi hak cipta universal(1952), sedangkan hak kilik industry diatur dalam konvensi paris( 1883) yang terdiri dari hak merek, paten, desain indutri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan lain-lain.

B. PERMASALAHAN
1.      Bagai mana eksistensi HAKi sebagai salah satu pilar utama hukum siber ?
2.      Bagai mana perlindungan hak cipta di internet ?
3.      Apasaja karya cipta yang dihasilkan computer ?
4.      Bagai mana penerapan hak cipta di internet ?
5.      Bagaimana perlindungan merek di internet ?
6.      Bagai mana syarat dan tata cara pendaftaran merek ?
7.       



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Eksistensi HAKI sebagai salah satu pilar utama hukum siber
Salah satu implikasi teknologi informasi yang saat ini menjadi perhatian adalah pengaruhnya terhadap eksistensi HAKI, disamping terhadap bidang-bidang lain seperti transaksi bisnis, kegiatan e-government,dan lain-lain.HAKI adalah hak hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki oleh pencipta sebagai hasil aktivitas intelektual  dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru.[3]
Sebagai cabang ilmu hukum, hukum siber termasuk sangat baru .hukum siber bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada.beberapa cabang ilmu hukum yang menjadi pilar hukum siber adalah HAKI, hukum perdata internasional, hukum perdata,hukum internasional, hukum acara dan pembuktian, hukum pidana internasional,hukum telekomunikasi,dan lain-lain.[4]dalam kerangka hukum siber HAKI memiliki kedudukan yang sangat khusus mengingat kegiata siber sangat lekat dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis pada perlindungan rezim hak cipta,paten, merek, rahasia dagang, desain industry,dan lain-lain.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberikan akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan invensi yang ditemukan oleh para penemu hak kekayaan intelektual.karya-karya intelektuan berupa program computer dan objek-objek hak cipta yang ada dimedia internet sangat mudah untuk dilanggar,dimodifikasi dan digandakan. Selain itu objek HKI lainya, seperti merek juga menjadi objek pelanggaran terus-menerus diinternet, hal yang terahir ini bahkan seringkali berkembang perbuatan persaingan yang tidak sehat, pemboncengan ketenaran, dan penyesatan informasi.[5]
B.PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Sebagaimana dikesankan dari namanya,hak cipta melindungi karya-karya yang ditiru tanpa izin. Namun hak cipta lebih dari peniruan semata-mata dan meluas kepada aktivitas-aktivitas seperti pembuatan suatu saduran karya-karya tersebut, memamerkan atau mempertunjukkan karya-karya tersebut dimuka umum, penyiaran karya demikian dan memperjual belikan karya-karya demikian.[7]
Kehadiran piranti-piranti lunak open source disambut dengan begitu antusias oleh masyarakat teknologi informasi dunia, karena selain membuka peluang untuk turut untuk melakukan pengembangan software secara bebas,  dapat mengurangi monopoli penciptaan software tertentu, juga telah menjawab kebutuhan tersedianya software tanpa mengeluarkan biaya yang begitu relative mahal.
Saat ini selain tersedianya software-software open source yang dapat dimiliki secara gratis, kini berkembang pula software bebas yang dikenal freewate yang disediakan oleh beberapa kategori software secara gratis yang kualitasnya setara dengan software sejenis.[8] Saat ini tersedia freeware-freeware yang dapat diperoleh secara gratis.
Hasil ciptaan yang dilindungi  secara tegas terdapat dalam pasal 12 undang-undang hak cipta tahun 2002 yang antara lain terdiri dari :[9]
a)      Buku, program computer,pamphlet,perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya.
b)      Ceramah,kuliah,pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengannya
c)      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan  dan ilmu pengetahuan
d)     Lagu atau music dengan atau tanpa teks
e)      Drama atau drama musical,tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
f)       Seni rupa dalam segala bentuk  seperti seni ukis, gambar,seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
g)      Arsitektur
h)      Peta
i)        Seni batik
j)        Fotografi
k)      Sinematografi
l)        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil peralihan perwujudan.[10]
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah hak cipta dimedia siber, persoalan menjadi serius ketika menyangkuthak cita atas berita yang dimuat melalui situs-situs berita yang pada saai ini hanya mendapatkan perlindungan moral, dan tidak memperoleh perlindungan  hak ekonomi, padahal berita-berita yang dimuat menit-permenit didunia siber justru seringkali dijadikan sumber berita utama secara wajar oleh media-media masa lainnya.[11]
            Masalah lain yang terkait dengan pelanggaran hak cipta adalah peredaran lagu dan music melalui internet seperti kasus Napster,penggunaan ringtone alat komunikasi telephon seluler yang sering kali mengambil bagian terpenting dari hak cipta music seseorang, e-book, digital library, penggunaan fasilitas link dan hyperlink diinternet dan lain-lain.
C.KARYA-KARYA CIPTA YANG DIHASILKAN KOMPUTER
            Pada suatu bagian dari karya cipta dapat saja dihasilkan dan memakai komputersebagai sarana, seperti halnya seorang penulis memakai pena atau mesin tik untuk membuat karya-karyanya.karya-karya cipta yang menyangkut computer dalam kaitan hasilnya dapat dikelompokkkan menjadi:
a)      Karya cipta yang dibuat dengan menggunakan computer
b)      Karya cipta yang dibuat melalui computer
c)      Karya cipta antara (intermediate works)
Karya cipta yang digolongkan dalam karya cipta yang dibuat dengan computer antara lain:dokumen-dokumen yang dihasilkan melalui word processing, CDA(computer aided design=desain yang dibantu computer, dan lain-lain. Karya cipta yang dibuta melalui computer dapat berupa karya tulis, drama, music atau artistic yang mana tidak ada pengarang manusianya,artinya dalam pembuatannya tingkat campur tangan manusia langsung itu tidak ada.dan karya cipta antara merupakan karya cipta yang terletak diantara karya cipta yang dihasilkan computer dan karya cipta yang dibuat dengan menggunakan computer yang terprogram sebagai suatu sarana.[12]
Adapun tindakan yang terlarang bagi program computer antara lain meliputi: peniruan,menyebar luaskan tiruan kepada masyarakat, dan membuat saduran (adaptation).
D. PENERAPAN HAK CIPTA DI INTERNET
            Internet secara radikal telah merombak hubungan antara fenomene online dan letak secar fisik. Hal ini bila dipandang dari aspek hukum merupakan perubahan yang sangat penting munculnya jaringan computer global mengakibatkantimbulnya berbagai pertanyaan menyangkut hubunhan letak geografis dan berbagai hal seperti :
1.      Kekuasaan pemerintah local untuk memegang control atau melakukan pengawasan terhadap perilaku online
2.      Hubungan perilaku online terhadap individu lain;
3.      Legitimasi kedaulatan Negara untuk menegakkan aturan yang dapat diterapkan terhadap fenomena global.
Pengguna internet memiliki fleksibilitas dan mobilitas yang sangat tinggi, dimana mereka dapat dengan mudah menghindar dari pengawasan dan sanksi hukum yang ada.kemudian, bagaimana halnya dengan penerapan aturan hukum mengenai hak cipta diinternet,hak cipta sebagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara secara substansi merupakan sebuah jaminan terhadap hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta dan atau pemegang hak untuk mengeksploitasi karya mereka secar komersial.[13]
            Adapun yang menjadi hak pencipta di internet antar lain: hak menggandakan karya ciptanya, hak membuat karya derivative, hak mendistribusikan hak ciptanya kepada pulik, hak untuk mempertunjukkan karya ciptanya kepada public, hak untuk memamerkan karya ciptanya kepada public.

E. PERLINDUNGAN MEREK DI INTERNET
Merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.[14]
Nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa nama domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang atau jasa, atau susunan nama perusahaan, atau badan hukum lainnya.dalam system hukum merek, untuk diakui sebagai merek dan mendapat perlindungan dibawah hukum rezim merek harus terlebih dahulu ditempuh proses pendaftaran merek dan uji substantive.[15]selain itu harus pula ditempuh mekanisme pengumuman dalam waktu tertentu yang mungkin pihak-pihak yang dirugikan mengajukan bantahan terhadap pengajuan pendaftaran merek tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pihak yang dirugikan dapat mencegah pendaftaran merek yang dilakukan oleh orang yang tidak beritikat baik. Merek diakui keberadaannya berdasarkan stetsel konstitutif, dengan perkataan lain tidak ada perlindungan tanpa pendaftaran.
Hambatan dalam pendaftaran atau penolakan merek selain dalam uu no 15 tahun 2001 dapat juga kita lihat dalam ketentuan section 12(1) trade marks act 1938,suatu merek yang akan ditolak pendaftarannya apabila merek tersebut memperdayakan, yaitu apabila ia identik denganatau dengan demikian miripnya dengan merek lain yang telah terdaftar sebagai kemungkinan menyebabkan kerancuan. Bentuk lain dari kecurangan adalahapabila merek itu menciptakan suatu kesan yang menyesatkan dalam cara lain tentang barang yang bersangkutan ( section 11). Penolakan-penolakan mungkin dilakukan oleh pencatat pendaftaran sendiri maupun seseorang yang keberatan, seperti pemilik merek yang sama.
Nama domain sebagai unsure penting dalam internetmerupakan alamat dan jati diri seseorang,perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan dengan berkomunikasi diinternet, yang berupa kode atau susunan karakteryang bersifat unik dan menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.[16]secara teknis nama domain adalah konversi dari alamat internet protocol yang merupakan alamat suatu hostserver atau computer yang terhubung dengan jaringan internetyang dikelola oleh institusiyang memiliki jaringan global.
Suatu domain dianggap telah didaftarkan dengan itikat buruk berdasarkan ketentuan UDRP (uniform domain name dispute resolution policy) apabila:
1.      Pemegang nama domain mendaftarkan nama domain dengan tujuan utama untuk menjual, menyewakan, ataupun memindahkan nama domain kepada pihak penggugat selaku pemilik hak atas merek terdaftar tersebut, maupun menjual kepada pihak pesaing dari penggugat dengan sejumlah imbalan tertentu.
2.      Pihak pemegang nama domain dengan sengaja telah mendaftarkan suatu nama domain agar pihak penggugat,selaku pemilik hak atas merek nama domain tersebut, tidak dapat membuat nama domain sesuai dengan merek yang dimilikinya.
3.      Pihak pemegang nama domain telah mendaftarkansuatu nama domain dengan tujuan untuk mengganggu jalannya persaingan bisnis pihak ketiga.
4.      Pihak pemegang nama domain secara sengaja telah berusaha untuk menarik perhatian khalayak dalam mencari keuntungan dari nama merek domain yang telah didaftarkan dengan cara membuat bingung para pengguna internet,selaku konsumen dari merek tersebut.[17]
Hak pihak penggugat hanya terbatas pada proses pembatalan nama domain maupun memindahkan nama domain dari pihak pemegang nama domain pada pihak ketiga.berdasarkan putusan panel provider akan memberitahukan segala hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh panel seluruh jaringan internet.disamping itu penyelesaian melalui mekanisme UDRP tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk untuk tetap menyelesaikan perkara melalui lembaga peradilan yang berwenang.
Contoh kasus nama domain ditingkat nasional adalah kasusklikbca.com.klibca.com adalah nama domain untuk mengakses hubungan dengan internet banking bank center asia ( BCA). Dalam kasus ini seseorang telah membuat nama domain plesetan seperti www.kilbca.com, www.clikbca.com, www.klikbca.com, dan lain-lain yang menyebabkan nasabah salah dan tersesat melakukan akses. Dalam kasus klikbca.com, tampak bahwa hal-hal yang fatal dapat terjadi hanya karena kesalahan minor dalam pengetikan yang dikenel dengan delusi( delution).
Pemakaian dan plesetan nama domain secara tanta hak semacam ini sama sekali tidak mengurangi hak-hak pemilik merek asli untuk dilindungi sebagai pemilik merek yang sebenarnya, dan pihak yang menggunakan nama domain dengan merek tertentu itu juga sama sekali tidak memiliki hak atas merek terdaftar tersebut. Di Indonesia pendekatan yang dilakukan pada saat ini justruleih tersedia perangkat hukumnya apabila menggunakan pendekatan rezim hukum merek. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana oleh pemegang hak merek sesuai dengan uu no. 15 tahun 2001 sebagai pelanggaran pada pokoknya.[18]
F. SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN MEREK
            Syarat dan tata cara pendaftaran merek meliputi:
1.      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada dirjin HKI departemen hukum dan ham dengan mencantumkan :
                                  i.            Tanggal, bulan, dan tahun
                                ii.            Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
                              iii.            Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan melalui surat kuasa
                              iv.            Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsure-unsur warna
                                v.            Nama Negara dan tanggal penerimaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak perioritas
2.      Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
3.      Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
4.      Permohonan dibuktikan dengan lampiran pembayaran biaya
5.      Dalam hal permohonan diajukan lebih dari satu orang pemohon secara bersama sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka
6.      Permohonan sebagaimana nomor 5 tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon yang mewakilkan
7.      Dalam hal permohonan nomor 5 diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditanda tangani semua pihak yang berhak atas merek tersebut.
8.      Kuasa adalah konsultan hak kekayaan intelektual.[19]
















BAB III
KESIMPULAN




DAFTAR PUSTAKA
Hariyani, Iswi.2010. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Pustaka Yustisia : Yogyakarta


[1] Istilah siber juga digunakan Malaysia seperti dalam penyebutan kumpulan undang-undang yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Dengan istilah undang-undang siber. Undang-undang yang dimaksud meliputi: akta komunikasi dan multimedia 1998, alta suruhanjaya komunikasi dan multimedia 1998, akta tanda tangan digital 1997, akta jenayah computer 1997, dan akta teleperubatan 1997.lihat:mohd.safar hasim, mengenali undang-undang media dan siber, utusan publication & distributor sdn bhd, 2002, hlm 118- dst
[2] Virginia montecino, copyright and internet.http:// mason.gmu.edu/montecin,1989.hlm.225
[3] Iswi hariyani,2010.prosedur mengurus HAkI yang benar, hlm 16
[4] Indonesia telah meratifikasi persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia melalui undang-undang republic Indonesia nomor 7 tahun 1994 tentang WTO.lihat: naskah akademik rancangan undang-undang tentang pemanfaatan teknologi informasi, fakultas hukum universitas pajajaran-ditjen postel departemen perhubungan RI,2001, hlm 131 dst
[5] Ibid. bandingkan :mieke komar,et. Al., cyber law : suatu pengantar, ELIPS Project,april,2002, hlm 110-dst
[6] Pasal 1 angka 1 uu no 19 tahun 2002 tentang hak cipta
[7] David I. Baainbridge, diterjemahkan Prasadi T. Ssusmaatmajda, 1993, computer dan hukum ,.hlm,.7-8
[8] Ahmad subandi dan B. setyo Ryanto, “menabur sentuh, mnuai software tangguh”, pc media 08/2004
[9] Pasal 12 uu hak cipta tahun 2002
[10] Iswi hariyani,2010,prosedur pendaftaran haki yang benar, hlm,.44-45
    Ibid.
[11] Ketentuan hak cipta terhadap berita actual diatur dalam pasal 14 huruf c uu no.19 tahun 2002 tentang hak cipta

[12] David I. Baainbridge, diterjemahkan Prasadi T. Ssusmaatmajda, 1993, computer dan hukum ,.hlm,. 24 dan 39-45
[13] Johnson and post, law and borders, op,.cit,.hlm 3
[14] Pasal 1 uu no 15 tahun 2001
[15] Ketentuan pemeriksaan substantive terdapat dalam pasal 18-20 uu no.15 tahun 2001 tentang merek
[16] Lihat pasal 23-24 undang-undang ITE
[17] Paragraph 4 (b) UDRP
[18] Ketentuan mengenai pelanggaran ada pokoknya diatur dalam pasal 6 jo pasal 76, 77, 91 UU No. 15 tahun 2001
[19] Dwi agustin kurniasih,2009, op.cit,. hlm 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar