Jumat, 08 Juli 2011

gugatan tun mul

LAW OFFICE
Scales of justice with booksScales of justice with booksMULIADI, SH & ASSOCIATES
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum                  
Jl. Bromo G.Kurnia No.21 Medan. Telp. 081397940011
SUMATRA UTARA
Email: muliadi_10libra@yahoo.co.id

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan TUN Medan
Perihal: Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan
Nomor : 1110/333/2011/MDN.
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : Ilham Saputra, Spd
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                        : Jl. Denai No.51A Kel.Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan     Denai, Kota Medan
Memberikan Kuasa, kepada:
Nama                            : MULIADI, SH
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Advokat
Alamat                         : Jl. Bromo G.Kurnia No.21A
berdasarkan surat kuasa pada tanggal 02 Mei 2011. Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………...Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Lembaga Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Badan Kepegawaian berkedudukan di Kota Medan. Selanjutnya disebut sebagai……………
……………………………………………………………………………….Tergugat.
Adapun gugatan ini kami ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 April 2011 penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor : 1110/333/2011/MDN, tentang pemecatan secara tidak hormat yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh tergugat sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 (beserta perubahanya) bahwa gugatan ini masih dalam jangka waktu (90 Hari) yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang tersebut.
Penggugat telah bekerja sebagai PNS di kantor Badan pertanahan Nasional selama kurang lebih 5 (dua) tahun lamanya.Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pada tanggal 29 April 2011 penggugat menerima Surat Keputusan Nomor : 1110/333/2011/MDN tentang pemecatan secara tidak hormat,dengan alasan bahwa penggugat tidak memenuhi kewajiban yang telah dilimpahkan padanya.Padahal sebelumnya penggugat telah mengirimkan surat permohonan cuti yang telah diterima oleh tergugat pada tanggal 25 April 2011.Pernyataan tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena melanggar asas tertib penyelenggaraan Negara, asas proporsionalitas serta melanggar asas profesionalitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Pemecatan tersebut tidak memenuhi unsur pemecatan serta melanggar asas tertib tertib penyelenggaraan Negara, asas prodesionalias dan asas proporsionalitas pemerintahan yang baik,terlebih pula penggugat tidak diberi pesangon atas pemecatan yang dilakukan oleh tergugat.
Oleh karena itu selaku kuasa hukum sesuai Surat Kuasa tanggal 02 April 2011 mengajukan Surat Gugatan ini,dan memohon kepada ketua pengadilan TUN Medan agar memberikan kelonggaran atau penundaan terhadap pelaksanaan keputusan tata usaha Negara yang sedang di gugat.Serta kami juga meminta pemberian ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000 ,- (tujuh puluh lima Juta Rupiah) serta pengembalian nama baik penggugat.
Disamping itu penggugat meminta kepada tergugat agar segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan kembali penggugat sebagai PNS secepatnya.
Berdasarkan uraian diatas,kami meminta agar ketua pengadilan TUN Medan agar :
·         Memutus / mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
·         Menyatakan batal / tidak sah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berupa S.K Nomor : 1110/333/2011/MDN;
·         Mewajibkan tergugat untuk membayar ganti rugi serta rehabilitasi;
·         Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan nomor :
1110/333/2011/MDN;
·         Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
·         Mewajibkan tergugat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan kembali sesuai pasal 97 ayat (8) & (9) UU No. 5 Tahun 1986.
Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa menghadap dan berbicara di muka persidangan TUN. Membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan sehubungan dengan perkara tersebut. mejawab, membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti, serta megajukan permohonan.

Medan, 9 Mei 2011
Kuasa Hukum,                                                                                      Penggugat,
MULIADI, SH                                                                            Ilham Saputra, Spd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar